Langsung Ke Konten Utama

Dasar-Dasar Perancangan Sarana Evakuasi Darurat

Hebbie Ilma Adzim, S.ST Api dan Kebakaran | Juni 26, 2021

Sarana Evakuasi adalah sarana dalam bentuk konstruksi dari bagian bangunan yang dirancang aman sementara (minimal 1 jam) untuk jalan menyelamatkan diri bila terjadi kebakaran bagi seluruh penghuni di dalamnya tanpa dibantu orang lain.

Ketentuan Umum Perancangan Sarana Evakuasi Darurat

Setiap tempat kerja harus tersedia jalan selain pintu masuk-keluar utama untuk menyelamatkan diri apabila terjadi kebakaran. Pintu tersebut harus membuka keluar dan tidak diperkenankan untuk dikunci. Petunjuk arah evakuasi harus terlihat jelas dalam keadaan gelap.

Ketentuan Teknis

  1. Laju Alir : 40 orang/menit.
  2. Durasi Evakuasi :
    • Hunian Resiko Bahaya Kebakaran Ringan : 2 menit.
    • Hunian Resiko Bahaya Kebakaran Sedang : 2.5 menit.
    • Hunian Resiko Bahaya Kebakaran Berat : 3 menit.
  3. Lebar Pintu Minimal : 21 inch

Contoh Perhitungan

Berapakah jumlah unit pintu darurat untuk mengevakuasi orang sebanyak 350 orang dalam waktu 2.5 menit?

Jawaban : Jumlah orang dibagi 40 orang/menit dikalikan 2.5 menit = 350/40 x 2.5 = 3.5 == 4 unit pintu darurat.

Klasifikasi resiko bahaya kebakaran jenis hunian terdapat pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran Kebakaran di Tempat Kerja.

Untuk menjamin keamanan minimal 1 (satu) jam saat terjadi kebakaran, maka konstruksi dirancang tahan api dan dilengkapi sarana pengendalian asap dengan tekanan udara positif (pressurized fan).

Artikel Serupa

Memuat data...
Tidak ada data...

Komentar

4 komentar utama terbaru :

aji - 24/5/23 13:11

Durasi Evakuasi :

Hunian Resiko Bahaya Kebakaran Ringan : 2 menit.
Hunian Resiko Bahaya Kebakaran Sedang : 2.5 menit.
Hunian Resiko Bahaya Kebakaran Berat : 3 menit.

mereffer dari peraturan mana Pak?

Balas Komentar

Unknown - 4/1/22 15:44

maaf untuk referensi atau dasar dari perhitungan ini darimana ya terimaksih

Balas Komentar

skinny - 17/12/20 23:47

bagus artikell ini

Balas Komentar

Berbagi Sedekah

Jika pembaca suka dengan apa yang kami kerjakan dan ingin berbagi sedekah untuk penulis, maka bisa dengan memindai gambar kode QRIS kami atau unduh gambar kode QRIS kami. Pembaca juga dapat memberi sedekah melalui Paypal melalui tautan https://www.paypal.me/ilmaadzim.

Pembaca juga dapat berbagi sedekah ilmu dengan membagikan ilmu yang penulis pelajari dan sampaikan di dalam artikel ini secara luas dengan menekan tombol di ujung kanan atas layar gawai lalu pilih pilihan berbagi artikel yang dikehendaki.

Artikel Populer

Pengertian (Definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Pengertian (definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) umumnya terbagi menjadi 3 (tiga) versi di antaranya ialah pengertian K3 menurut F...

Rambu K3 : Kumpulan Rambu Bahaya K3 (Safety Sign)

Kumpulan rambu-rambu K3 : rambu-rambu peringatan bahaya K3 di tempat kerja yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja.

3 Tujuan Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja

Penerapan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) memiliki 3 (tiga) tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 ten...

Kumpulan Perundang-Undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) PDF Online Download

Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Kesel...

5 Hierarki Pengendalian Resiko/Bahaya K3

Resiko /bahaya yang sudah diidentifikasi dan dilakukan penilaian memerlukan langkah pengendalian untuk menurunkan tingkat resiko/bahaya-nya...

Lambang (Logo/Simbol) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Beserta Arti dan Maknanya

Lambang (Logo/Simbol) K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) beserta arti dan maknanya terdapat dalam Kepmenaker RI 1135/MEN/1987 tentang Be...

Materi (Slide) Dasar Dasar K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) PDF Online Download

Materi (Slide) Dasar-Dasar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) berfungsi untuk memberikan pelatihan (pengajaran) dasar pengetahuan dan wawa...