Langsung Ke Konten Utama

Struktur Susunan dan Tugas Organisasi Tim P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Hebbie Ilma Adzim, S.ST Struktur Organisasi K3 | Juli 01, 2021

Dasar hukum pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja. Disebutkan pada pasal 2 (dua) bahwa tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih, atau tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) tenaga kerja namun menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif pengusaha/pengurus wajib membentuk P2K3.

Pada pasal 3 (tiga) disebutkan bahwa unsur keanggotaan P2K3 terdiri dari pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota serta sekretaris P2K3 ialah ahli keselamatan kerja dari perusahaan yang bersangkutan.

Pengertian P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.

Tugas P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) ialah memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha mengenai masalah K3 (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER 04/MEN/1987).

Fungsi P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) antara lain :

  1. Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
  2. Membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai :
  3. Membantu Pengusaha/Pengurus dalam :
    • Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik.
    • Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
    • Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja (PAK) serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
    • Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi.
    • Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan.
    • Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja.
    • Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja.
    • Mengembangkan laboratorium Keselamatan dan Kesehatan Kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan.
    • Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
    • Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja. (berdasarkan pasal 4 (empat) Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987).

Peran, Tanggungjawab dan Wewenang P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) :

PeranWewenang
Ketua
  1. Memimpin semua rapat pleno P2K3 ataupun menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno.
  2. Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3.
  3. Mempertanggung-jawabkan pelaksanaan K3 di Perusahaan ke Disnakertrans Kabupaten/Kota setempat melalui Pimpinan Perusahaan.
  4. Mempertanggung-jawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada Direksi.
  5. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaannya program-program K3 di Perusahaan
Sekretaris
  1. Membuat undangan rapat dan notulen.
  2. Mengelola administrasi surat-surat P2K3.
  3. Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3.
  4. Memberikan bantuan/saran-saran yang diperlukan oleh seksi-seksi demi suksesnya program-program K3.
  5. Membuat laporan ke Disnakertrans setempat maupun instansi lain yang bersangkutan dengan kondisi dan tindakan bahaya di tempat kerja.
Anggota
  1. Melaksanakan program-program yang telah ditetapkan sesuai dengan seksi masing-masing.
  2. Melaporkan kepada Ketua atas kegiatan yang telah dilaksanakan.

Jumlah dan susunan P2K3 antara lain sebagai berikut :

  1. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 100 (seratus) orang atau lebih, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 12 (dua belas) orang yang terdiri dari 6 (enam) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 6 (enam) orang mewakili tenaga kerja.
  2. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang, maka jumlah anggota sekurang-kurangnya ialah 6 (enam) orang yang terdiri dari 3 (tiga) orang mewakili pengusaha/pimpinan Perusahaan dan 3 (tiga) orang mewakili tenaga kerja.
  3. Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang dengan tingkat resiko bahaya sangat besar, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas.
  4. Kelompok Perusahaan yang memiliki tenaga kerja kurang dari 50 (lima puluh) orang untuk anggota kelompok, maka jumlah anggota sesuai dengan ketentuan nomor 2 (dua) di atas dimana masing-masing anggota mewakili Perusahaannya.

Langkah-langkah pembentukan P2K3 di Perusahaan ialah pertama-tama Perusahaan wajib menyatakan Kebijakan K3 dan dituangkan secara tertulis. Kemudian Pimpinan Perusahaan menginventarisasi daftar anggota P2K3 serta memberikan pengarahan singkat terhadap daftar anggota mengenai Kebijakan K3 Perusahaan.

Setelah itu Perusahaan mengonsultasikan mengenai pembentukan P2K3 kepada Disnakertrans setempat untuk dikaji dan disahkan melalui surat keputusan pengesahan P2K3. Kepala Disnakertrans setempat melaksanakan pelantikan anggota P2K3 secara resmi. Selanjutnya Perusahaan melaporkan mengenai pelaksanaan program-program P2K3 ke Disnakertrans setempat secara rutin.

Download Contoh Struktur P2K3 - Ms. Office Visio

Struktur Organisasi P2K3.vsd (273Kb)

Artikel Serupa

Memuat data...
Tidak ada data...

Komentar

8 komentar utama terbaru :

Dondy - 20/2/24 08:51

Izin bertanya, jika kita sudah memiliki P2K3 pada kantor pusat, dan kami memiliki site project yang berbeda daerah, apakah kami perlu membuat P2K3 kembali mengikuti daerah site project kami

Balas Komentar

Unknown - 3/7/23 16:46

Apa bedanya P2K3 dan SMK3 ? Apakah jika P2K3 sudah dibentuk, apakah perlu membuat SMK3 juga? mohon pencerahannya, terima kasih

Unknown - 8/11/23 11:34

P2K3 adalah sebuah struktur organisasi kepanitiaan dalalm suatu perusahaan dan mempunyai kewenangan sekaligus bertanggung jawab yang berkaitan dengan K3 agar berjalan baik dan lancar.
SMK3 adalah suatu system management sesuai undang-undang PP 50 tahun 2021 tentang penerapan SMK3 pada setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja diatas 50 orang atau lebih dan dengan tingakt resiko bahaya cukup tinggi.

Balas Komentar

Tora - 5/8/22 14:12

Bagaimana Cara pendaftaran langkah2 SMK3? dan apa saja yang harus dipersiapkan?

Balas Komentar

RIZAL - 29/11/21 20:03

APA YANG DIMAKSUD KEBIJAKAN K3 DI PERUSAHAAN
MOHON PETUNJUK UTK BUKU PADUAN ATAU RUJUKAN K3

Hebbie Ilma Adzim, S.ST - 7/12/21 20:04

ISO 450001

Balas Komentar

Anonim - 12/11/20 09:23

Apakah ada biaya untuk pengesahan P2K3 di Disnaker?

Hebbie Ilma Adzim, S.ST - 21/11/20 20:59

Untuk biaya bisa dikonsultasikan dinas terkait krn kebijakan tiap daerah mungkin berbeda.

Balas Komentar

Lusi - 3/11/20 14:08

apa saja persyaratan penunjukan ketua, sekretaris dan anggota P2K3?

AS - 12/11/21 08:19

ketua boleh pimpinan tertinggi di perusahaan. sekretaris ahli k3 umum. anggota kepala divisi/manajer dinperusahaan. itu yg saya tahu. maaf kalo ada kekeliruan

Balas Komentar

Auditor Tumbuhan - 24/10/20 15:53

apakah Organisasi K3 atau P2K3 harus disahkan oleh Disnaker terkait ?
mohon penjelasan, terima kasih

Hebbie Ilma Adzim, S.ST - 24/10/20 16:48

Untuk pengesahan P2K3 melalui Disnaker setempat...

Balas Komentar

Unknown - 16/6/14 09:32

untuk struktur organisasi dan tugas masing - masing tim tanggap darurat apakah diatur dalam peraturan mentri tenaga kerja no. 05/MEN/1996 atau diatur pada undang - undang no. 1 tahun 1970...

mohon pencerahannya pak
terima kasih

Hebbie Ilma Adzim, S.ST - 3/6/15 15:44

Itu saya susun sendiri mas,

Balas Komentar

Artikel Populer

Pengertian (Definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Pengertian (definisi) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) umumnya terbagi menjadi 3 (tiga) versi di antaranya ialah pengertian K3 menurut F...

Rambu K3 : Kumpulan Rambu Bahaya K3 (Safety Sign)

Kumpulan rambu-rambu K3 : rambu-rambu peringatan bahaya K3 di tempat kerja yang bermanfaat sebagai manajemen visual di tempat kerja.

3 Tujuan Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja

Penerapan K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) memiliki 3 (tiga) tujuan dalam pelaksanaannya berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 ten...

Kumpulan Perundang-Undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) PDF Online Download

Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Kesel...

5 Hierarki Pengendalian Resiko/Bahaya K3

Resiko /bahaya yang sudah diidentifikasi dan dilakukan penilaian memerlukan langkah pengendalian untuk menurunkan tingkat resiko/bahaya-nya...

Lambang (Logo/Simbol) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Beserta Arti dan Maknanya

Lambang (Logo/Simbol) K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) beserta arti dan maknanya terdapat dalam Kepmenaker RI 1135/MEN/1987 tentang Be...

Materi (Slide) Dasar Dasar K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) PDF Online Download

Materi (Slide) Dasar-Dasar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) berfungsi untuk memberikan pelatihan (pengajaran) dasar pengetahuan dan wawa...